Tugas 4- MAKALAH PILKADA
MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGA NEGARAAN
“PILKADA”
Disusun
Oleh
Muhammad
Irfan Nabawi (24117095)
KELAS
1KB03
FAKULTAS
FIKTI
KATA PENGANTAR
Sebelumnya saya mengucapkan puji dan
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada
saya , sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat memenuhi
kewajiban kami dalam tugas mata kuliah Pendidikan Kewarga Negaraan. Adapun
harapan kami, semoga makalah ini dapat menambah wawasan pembaca mengenai
Pilkada.
Saya menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Depok, 13 Januari 2018
Penulis
Muhammad Irfan Nabawi
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
……………………………………………………………… 2
DAFTAR ISI
………………………………………………………………………... 3
BAB I PENDAHULUAN
…………………………………………………………... 4
A.
Latar Belakang ………………………………………………………………. 4
B. Tujuan Penulisan
……………………………………………………………… 4
BAB II PEMBAHASAN
……………………………………………………………. 5
I.
Pengertian dan landasan hokum...…………………………………………. 5
II.
Pelaksanaan dan penyelewengan Pilkada…...……………………………...... 6
III.
Solusi
untuk menanggulangi masalah Pemilu …………………….………… 8
BAB III PENUTUP
…………………………………………………………………..10
A.
Kesimpulan …………………………………………………………………… 10
DAFTAR PUSTAKA
……………………………………………………………….. 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat
tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran rakyat Indonesia yang dalam
melaksanakan Pemilihan Umum dengan jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak
pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung
pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR,
DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika
waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan suses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni
2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota,
diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat
menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri.
1.2. RUMUSAN
MASALAH
1. Pengertian dan landasan hukum Pilkada
2. Pelaksanaan dan penyelewengan Pilkada
3. Solusi untuk menanggulangi masalah Pemilu
1.3. TUJUAN
1. Mengtahui pengertian dan landasan hukum
pilkada
2.
Mengerti akan pelaksanaan dan penyelewengan pilkada
3.
Mengetahui solusi untuk menanggulangi masalah pemilu
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada
Kata demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan.
Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk
rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat
(yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam
aktivitas pemilu.Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan
UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila
berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada
faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam
melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai
ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara
langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan
sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah
atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan
kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada
langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
A.
Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena
pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini
telah dilakukan secara langsung.
B.
Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti
telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota,
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.
C.
Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi
rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi
bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur
bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
D.
Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah.
Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal.
Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka
komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan
kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
E.
Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi
kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat
terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah
pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para
pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan
akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
2.
Pelaksanaan dan penyelewengan pilkada
Pemilu langsung merupakan salah satu
jalan terbaik dan dinilai paling bijaksana untuk memilih perwakilan dalam
system pemerintahan. Itu semua berdasarkan dalam Pancasila sila ke 4 yang
menjelaskan bahwa untuk ikut serta dalam system pemerintahan maka kita harus
menunjuk perwakilan. Perwakilan tersebut dapat dipilih melalui Pemilu baik
pemilihan Presiden maupun Kepala Daerah masing – masing secara langsung dan
sesuai hati nurani masing – masing dengan harapan orang yang terpilih dapat
menjadi wakil dalam system pemerintahan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
Dalam pelaksanaannya, Pemilu
dilaksanakan dan diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menjadi lembaga
independent yang bertugas untuk mengatur, mengawasi dan melaksanaan pemilu ini
agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon,
persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pemilu ini.
Dalam pelaksanaan pemilu di lapangan
banyak sekali ditemukan penyelewengan – penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan
oleh para bakal calon seperti :
1. Money Politik
Dalam sebuah Pesta
Demokrasi (Pemilu) tentu saja ada pihak yang menang dan yang kalah. Semua orang
berlomba – lomba untuk mencari cara untuk mendapat dukungan dengan berbagai
cara. Sepertinya halnya dalam kasus
Money Politik. Kasus ini selalu saja hadir dan menyertai dalam setiap
pelaksanaan Pemilu. Para pengusa yang memiliki materi yang berlimpah dengan
mudahnya memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah,
maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah.
Money pilitik dapat
dicontohkan yaitu ketika salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang
kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang
dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan
seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah
hanya karena uang. Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala
daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
2. Intimidasi
Intimidasi yaitu
suatu cara dimana seseorang mampu mempengaruhi orang lain dengan cara kekerasan
yang diserta ancaman. Sebagai contoh seorang pegawai pemerintah tingkat dasar
(pegawai kecamatan) melakukan intimidasi terhadap warganya agar mencoblos salah
satu calon. Jika tidak maka konsekuesinya adalah bantuan raskin akan
dihentikan. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu
yang bebas dan rahasia.
3. Pendahuluan start
kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali
aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan
seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon
yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah.
Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat
berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering
digunakan sebagai media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya dalam
acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4. Kampanye negative
Kampanye negatif
ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat.
Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap
pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar
mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan
munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
5. Manipulasi Data
Terkadang untuk
memperoleh suara lebih agar menang dalam pemilihan langsung. Pihak – pihak yang
memiliki link terhadap panitia pemilu tidak segan meminta untuk memaniplasi
data yang ada. Maniulasi data adalah memberikan data yang tidak benar dan
merupakan pembohongan public. Sebagi contoh. Hasil sebuah pemilu tidak benar
dengan aslinya karena datanya telah dirubah oleh pihak terkait.
3. Solusi menaggulangi
Solusi tepat yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah :
1. Daftar Pemilih
Tetap (DPT); Potensi kecurangan dapat diminimalisir dengan ikut berperan aktif
dalam memeriksa dan melaporkan bila terdapat pemilih yang belum terdaftar,
pemilih ganda atau terdaftar lebih dari satu kali, pemilih dari unsur
TNI/Polri, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang ada. Untuk dapat melakukan hal tersebut, harus pula
dipahami tata cara pemutakhiran data pemilih pemilu sebagaimana yang telah
diatur dalam Keputusan KPU Nomor 12 Tahun 2010.
2. Money Politik;
Meskipun relatif sulit ditemukan bukti-bukti kecurangan model ini, kesaksian
penerima uang sangat berarti dalam mengungkapkan praktek money politik atau
jual-beli suara ini. Perlu dilakukan upaya serius dan upaya membangun kesadaran
politik masyarakat untuk bersedia mengungkap praktek yang menjadi cikal-bakal
perbuatan korup para pejabat negara ini.
3. Penggunaan surat
suara Pemilu yang tidak terpakai untuk menambah perolehan suara calon tertentu;
Kecurangan model ini mudah untuk diantisipasi manakala pada saat rapat pleno
rekapitulasi penghitungan suara dilangsungkan di TPS, para saksi, pemantau dan
juga masyarakat bisa langsung meminta kepada petugas Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) memberi tanda silang atau men-centang surat suara yang
tidak terpakai dan yang rusak dengan spidol atau pena dan memasukkannya di
Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara seperti yang diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010.
4. Terlibatnya secara
masif aparat pemerintahan dalam pemenangan calon tertentu, menggiring suara
pemilih dan terkadang juga mendikte pemilih untuk memilih calon tertentu.
Kecurangan model ini bisa diantisipasi dengan memberi teguran langsung kepada
pejabat, PNS, aparat negara lainnya atau melaporkannya kepada Pengawas Pemilu
(Panwaslu). Rekam aksi para aparat pemerintah yang disinyalir melakukan
kampanye bagi pemenangan calon tertentu, kumpulkan bukti-bukti dan kesaksian
yang relevan untuk itu dan melaporkanya kepada Panwas Pemilu untuk diambil
tindakan sebagaimana mestinya. Pelaksanaan kampanye Pemilu diatur dalam
Keputusan KPU Nomor 69 tahun 2009.
5. Berubahnya
perolehan suara pada saat rapat pleno penghitungan suara dilakukan. Potensi
kecurangan Pemilu dengan merubah perolehan suara ini sesungguhnya tidak mungkin
dilakukan apabila para saksi, pemantau dan pengawas pemilu bekerja sesuai
SOP-nya. Bila pun masih terjadi, berarti telah terdapat kesepakatan dari
unsur-unsur yang terlibat untuk melakukan pelanggaran dimaksud. Untuk
mengantisipasi kecurangan model ini, menurut hemat penulis cuma ada satu cara,
amati dengan seksama perolehan suara yang terdapat dalam surat suara dan
cocokkan dengan hasil rekapitulasinya sebelum Berita Acara Rekapitulasi
Penghitungan Suara di TPS ditandatangani. Untuk para saksi dan pengawas Pemilu,
minta salinan Berita Acara berikut lampiranya untuk kemudian dibawa dan
dicocokkan pada saat rekapitulasi dilakukan di jajaran penyelenggara
selanjutnya.
Kecurangan Pemilu terjadi bukan saja karena terbukanya peluang untuk
itu, tetapi juga karena kurangnya kesadaran serta pemahaman akan peraturan
perundang-undangan yang mengaturnya. Mengutip sebuah iklan layanan masyarakat
dari sebuah lembaga pendidikan di Tanggamus "Demokrasi bersemi karena
peran serta masyarakat", mari kita sukseskan Pemilu di semua tingkatan
dengan peran serta aktif menjaga berlangsungnya Pemilu yang jujur dan adil.
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus
dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk
itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab
pemerintah saja. Untuk menanggulangi permasalah yang timbul karena pemilu
antara lain :
1. Seluruh pihak yang
ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan
panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat
menghindari munculnya konflik.
2. Semua warga saling
menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat.
Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai
pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3. Sosialisasi kepada
warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat
memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah
terhadap calon yang lain.
4. Memilih dengan hati
nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa
ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat
terlaksana dengan baik.
BAB
III
KESIMPULAN
Bangsa
yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah
Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk
mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih
ditemui berbagai macam permasalhan tetapi ini semua wajar karena indonesia baru
menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden
dan wakilnya.
Ini
semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga
masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat,
kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan
kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya
permasalah yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar
berjalan dengan lancar.
Daftar
Pustaka
Komentar
Posting Komentar